Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan larangan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan ini selama masa pemerintahannya.
Sebelumnya, pada 6 Januari 2025, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di DKI Jakarta. Pergub ini memungkinkan ASN pria untuk melakukan poligami dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Setelah dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan bahwa ia tidak akan memberikan izin bagi ASN di bawah kepemimpinannya untuk melakukan poligami. Ia menegaskan bahwa ASN yang melanggar larangan ini akan dipecat.
Pernyataan Pramono Anung ini mendapat respons beragam dari masyarakat dan kalangan legislatif. Beberapa pihak mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya menegakkan disiplin dan integritas ASN, sementara yang lain mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk intervensi terhadap urusan pribadi pegawai negeri.