Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025

Date:

Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan bertambah satu tahun menjadi 59 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun. Kenaikan usia pensiun ini menjadi dasar bagi pemanfaatan program jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Sebagai informasi, sejak 2019, usia pensiun ditetapkan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Dengan aturan ini, usia pensiun pekerja pada tahun 2025 akan menjadi 59 tahun, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk tetap memperoleh manfaat dari program jaminan pensiun BPJS TK.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan tren demografi dan memperpanjang usia produktif tenaga kerja di Indonesia, seiring dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan keuangan program jaminan pensiun.

Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari kalangan pekerja dan pengusaha, yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap produktivitas kerja dan keberlanjutan operasional perusahaan. Pemerintah diharapkan terus mengedukasi masyarakat mengenai manfaat program ini dan memberikan solusi bagi tantangan yang muncul.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Popular

More like this

Hari Pertama Bupati Sintang Bala & Wakilnya Roni: Langsung Retret, Susun Program 100 Hari

Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny resmi menjabat sebagai...

Pramono Anung Tegaskan Larangan Poligami Bagi ASN DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan larangan poligami...

Medical Check Up Gratis mulai 1 Februari 2025, Meliputi Pemeriksaan Apa Saja?

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan program Medical...

5 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat

Kalimantan Barat, dengan luas wilayah yang sangat besar dan...