Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan bertambah satu tahun menjadi 59 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun. Kenaikan usia pensiun ini menjadi dasar bagi pemanfaatan program jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Sebagai informasi, sejak 2019, usia pensiun ditetapkan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Dengan aturan ini, usia pensiun pekerja pada tahun 2025 akan menjadi 59 tahun, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk tetap memperoleh manfaat dari program jaminan pensiun BPJS TK.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan tren demografi dan memperpanjang usia produktif tenaga kerja di Indonesia, seiring dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan keuangan program jaminan pensiun.
Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari kalangan pekerja dan pengusaha, yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap produktivitas kerja dan keberlanjutan operasional perusahaan. Pemerintah diharapkan terus mengedukasi masyarakat mengenai manfaat program ini dan memberikan solusi bagi tantangan yang muncul.