Kasus yang melibatkan PT. Julong Group Indonesia di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menarik perhatian publik setelah munculnya keluhan dari masyarakat Desa Sungai Ukoi, Dusun Sungai Sawak. Masyarakat setempat mengkritik perusahaan terkait pemasangan tiang listrik yang melalui lahan milik warga menuju villa perusahaan, namun tidak memberikan akses listrik kepada masyarakat sekitar.
Dalam pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat, disepakati bahwa PT. Julong Group Indonesia akan menyediakan fasilitas kabel listrik yang memungkinkan warga juga dapat merasakan manfaat dari tiang-tiang listrik tersebut. Namun, menurut Kepala Wilayah Sungai Sawak, Agustinus, perusahaan belum memenuhi janji tersebut, meskipun telah dilakukan dua kali pertemuan sejak Januari 2023.
Situasi semakin tegang setelah warga mengetahui bahwa listrik sudah tersedia di villa perusahaan sejak April 2023, sementara masyarakat sekitar masih belum mendapatkan akses. Ketua RT 06 Dusun Sungai Sawak, Junika Hutabarat, mengungkapkan kekecewaannya karena masyarakat harus menarik listrik sendiri dari gardu milik pemerintah, mengingat perusahaan belum memberikan solusi.
Masyarakat dan pengurus wilayah akhirnya menyusun tuntutan agar PT. Julong Group Indonesia segera menyediakan fasilitas pemasangan kabel hitam, sehingga warga juga bisa merasakan manfaat dari tiang listrik yang melewati jalan milik mereka. Permasalahan ini menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih baik serta komitmen dari perusahaan untuk memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat lokal.