Menaker Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil dan Paling Lambat H-7 Lebaran

Date:

Berikut adalah versi yang telah diubah dari artikel tersebut dengan gaya bahasa yang berbeda:

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, menekankan pentingnya perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari atau satu minggu sebelum Idul Fitri.

Selain itu, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa perusahaan tidak diperkenankan untuk membayarkan THR para karyawannya secara bertahap atau dicicil.

Dalam sebuah pernyataan yang diberikan oleh Ida Fauziyah saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dilansir dari video milik Antara pada hari Kamis, 14 Maret 2024, ia menyampaikan bahwa ia sedang dalam proses penyusunan Surat Edaran (SE) yang akan mengatur tentang pembayaran THR Idul Fitri.

Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa SE tersebut akan segera diterbitkan dan diserahkan kepada para Gubernur untuk kemudian diteruskan kepada para pengusaha.

“Kami masih dalam proses administrasi. Kami akan segera menyampaikannya. Biasanya, surat tersebut kami berikan pada minggu pertama bulan Ramadhan,” ujar Ida Fauziyah saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan pada hari Rabu, 13 Maret 2024.

Penerbitan SE tentang THR dari Kemenaker ini merupakan sebuah rutinitas yang selalu dilakukan setiap tahun.

“Meskipun hal ini sudah menjadi kebiasaan, kami tetap akan memberikan Surat Edaran kepada para Gubernur,” kata Menaker.

Dalam pernyataannya tersebut, Ida Fauziyah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR.

Posko pengaduan tersebut akan mulai dibuka pada hari Senin, 17 Maret 2024 dan akan menerima pengaduan yang diajukan baik oleh pekerja maupun pengusaha.

Hal ini mirip dengan SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.

SE dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut mengatur tentang pembayaran THR oleh perusahaan untuk para karyawannya, menjelaskan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi oleh karyawan agar bisa mendapatkan jatah THR, serta besaran THR yang akan diterima oleh karyawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Popular

More like this

Hari Pertama Bupati Sintang Bala & Wakilnya Roni: Langsung Retret, Susun Program 100 Hari

Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny resmi menjabat sebagai...

Pramono Anung Tegaskan Larangan Poligami Bagi ASN DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan larangan poligami...

Medical Check Up Gratis mulai 1 Februari 2025, Meliputi Pemeriksaan Apa Saja?

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan program Medical...

5 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat

Kalimantan Barat, dengan luas wilayah yang sangat besar dan...